Senin, 27 Desember 2010

Pengesahan rancangan peraturan

IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia -> Pengesahan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah yang memuat pungutan pajak atas warung-warung,ditunda setidaknya hingga awal 2011.

Dalam jadwal sidang paripurna DPRD Medan yang disahkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan beberapa hari lalu, tidak ada jadwal sidang pengesahan Ranperda Pajak Daerah hingga akhir tahun. Ketua DPRD Medan Amiruddin mengatakan,hingga akhir 2010 ini,dari enam ranperda yang diajukan Pemko Medan,hanya tiga yang bisa disahkan DPRD Medan sesuai jadwal yang disahkan Banmus DPRD Medan. “Ranperda BPHTB sudah disahkan kemarin.Kemudian untuk Ranperda Penyertaan Modal dijadwalkan 30 Desember 2010.

Ini juga terkait waktu yang dimiliki masing-masing panitia khusus (pansus) untuk membahas semua ranperda itu,”sebutnya. Sementara itu,Ranperda Pajak Daerah, Ranperda Perubahan Struktur, dan Ranperda PBB, belum dijadwalkan. Kemungkinan besar, semua ranperda itu akan disahkan pada awal 2011.“Saya kira tidak ada masalah. DPRD bekerja sesuai dengan kebutuhan.Di mana Perda BPHTB dan Penyertaan Modal memang prioritas utama pansus,” tukasnya. Rencana untuk segera mengenakan pajak pada warung-warung melalui Perda Pajak Daerah diprediksi tersandung di DPRD Medan. Pasalnya, panitia khusus (pansus) menilai isi draf ranperda yang diajukan Pemko Medan masih tak masuk akal.

Menurut anggota Pansus Pajak Daerah Roma Simaremare,memungut rumah kos dan warung pinggir sebagai objek pajak,sesuai draf pajak daerah yang diajukan Pemko Medan, tidak manusiawi. Menurutnya, memaksakan pemberlakuan pajak hotel terhadap rumah kos dan pajak restoran terhadap warung dengan dalih penerapan UU No 28/2009, sangat tidak etis. ”Saya dari Fraksi PDI Perjuangan tetap akan menolak jika pajak daerah dengan model seperti itu tetap diberlakukan.Jika harus disahkan sebagai perda, maka yang menanggung beban adalah masyarakat kecil juga mahasiswa dan para buruh yang mayoritas warga miskin,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, usulan Perda Pajak Daerah tersebut tidak bisa diterima, karena pengguna rumah kos adalah pelajar,mahasiswa,dan buruh. ”Jika rumah kos dikenakan pajak,sama halnya membebani pelajar mahasiswa dan buruh. Kita ketahui mereka masih ditanggung orang tua dan kebanyakan orang susah,”tegasnya. Begitu juga dengan pajak warung pinggir jalan.Menurut Roma, pihaknya tidak setuju jika hal ini ditetapkan sebagai objek pajak. ”Kiranya Pemko harus mempertimbangkan ini,”ujarnya. Sebelumnya,Ketua Pansus Pajak Daerah Ahmad Parlindungan Batubara mengatakan, penjualan tidak kena pajak yang diajukan Pemko Medan sebesar Rp5.000.000 per bulan,masih perlu dilakukan kajian lebih dalam lagi.

Jika dipaksakan,kebijakan itu bisa mengganggu kelangsungan kegiatan UMKM di bidang usaha makanan dan minuman. “Sampai saat ini draf Ranperda Pajak Daerah itu masih dikaji.Makanya kalau tidak bisa dalam bulan ini,pengesahan dilakukan 2011,sangat bergantung pada kajian yang dilakukan,”katanya.

0 komentar: